Jakarta, mitrabhayangkara.com – Sistem pemilu proporsional tertutup ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR. Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal Selasa (2/1/2023). Kedepalan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Ke delapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh dua politikus dan sejumlah warga.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi yang dikutip Selasa (2/1/2023).
Delapan fraksi itu juga mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap independen dan tidak mewakili segelintir kelompok manapun.
“Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” terang pernyataan itu.
Selain itu, ke delapan fraksi itu juga menyatakan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedelapan fraksi itu menyampaikan, Indonesia telah menggelar lima kali pemilu selama massa reformasi.
Mereka juga mengingatkan bahwa selama ini Indonesia menganut sistem pemilihan langsung, terutama pada pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan legislatif (pileg).
“Yang semuanya diatur dalam UUD 1945.bItulah juga yang menjadi dasar saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Sejak itu, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata,” bunyi surat pernyataan itu.
Sistem pemilihan terbuka merupakan kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi. Mereka menilai, sistem pemilihan proporsional terbuka sangat indah, sebab mendekatkan rakyat dengan wakilnya.
“Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur,” terang delapan fraksi.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa membenarnya surat tersebut. Dia menyatakan, surat itu merupakan sikap delapan fraksi tentang penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.
“Iya, benar pernyataan bersama,” terang Saan saat dihubungi, Selasa (3/1/2022).
Sumber : Okezone.com
Editor : Spy