oleh

Anggota DRPD Taput Ungkap Alasan Proyek di Siosar Tertunda : Terkendala Covid-19

Medan, mitrabhayangkara.com – Sidang pekara penipuan yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Luciana Siregar, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/8/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, menanyakan soal keterangannya menjanjikan akan memberikan pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi Gunung Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 lalu.

Menurut Luciana B Siregar, dirinya memang ada diperkenalkan saksi kebetulan satu alumni kuliah bernama Mangiring dengan korban Limaret Parsaoran Sirait.

Ketika itu dia butuh bantuan dana untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan perumahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pusat.

Namun seiring berjalannya waktu rencana pekerjaan pembangunan perumahan untuk warga korban erupsi Gunung Sinabung itu tertunda, karena ada refocusing Covid-19.

“Ke mana saja uang itu saudara pergunakan?” tanya hakim ketua Ulina Marbun.

Wanita berambut pendek itu menimpali, untuk operasional pekerjaan pembangunan perumahan, untuk mendukungnya pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan lainnya.

Selanjutnya menjawab penasihat hukumnya Erikson Fernando Simangunsong, terdakwa kembali menguraikan bahwa penyebab tertundanya pekerjaan pembangunan rumah korban erupsi Kecamatan Siosar tersebut akibat adanya refocusing di Kementerian PUPR Pusat 2019 lalu.

Peristiwa itu terjadi ketika terdakwa berprofesi sebagai kontraktor. Ketika dilantik menjadi anggota dewan di tahun 2020, dirinya sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang terlanjur dipakainya.

“Adanya agunan kukasih. Mobil Mitsubishi Pajero sama rumah di daerah Sibolga dengan Sertifikat Hak Milik. Tapi tak diterimanya (saksi korban Limaret Parsaoran Sirait). Dia minta dikembalikan menjadi Rp2,2 miliar.

“Aku mau pekerjaan. Aku bukan rentenir,” katanya menirukan ucapan saksi korban Limaret Parsaoran Sirait.

Selanjutnya, Hakim ketua Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan.

Sementara usai persidangan, Erikson Fernando Simangunsong menguraikan, bahwa dalam hubungan kerja sama terhadap proyek tersebut terjadi sewaktu kliennya belum jadi anggota dewan tapi kontraktor.

“Peristiwa ini merupakan hubungan hukum perdata terhadap objek suatu pekerjaan/proyek. Dimana terkait proyek tersebut adanya hubungan kerja sama untuk mengerjakan beberapa proyek yang diutarakan terdakwa,” katanya.

Nilai proyek yang ditawarkan Rp300 juta, tetapi dalam hal ini saksi jorban mengalami kerugian sebesar Rp972,5 juta.

Berbicara tentang keuntungan, lanjutnya, dalam suatu proyek sudah tidak ada lagi. Justru yang ada hanyalah sebuah kerugian sekaligus tidak relevan dengan surat dakwaan.

“Kami berkeyakinan sesuai dengan fakta dan keterangan di Persidangan, Hakim akan objektif menilai hal tersebut,” pungkasnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Editor    : spy

News Feed