oleh

Diduga Korupsi Rp236 Juta, Kades Asal Lampung Ditangkap Bareng Istri Muda di Jakut

Pesawaran, mitrabhayangkara.com – Polisi menangkap seorang kepala desa (kades) di Pesawaran, Lampung. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar RP236.381.000.

Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo mengatakan, pelaku bernama Mirza Gulam Ahmad (50). Dia merupakan Kades di Desa Hanau Brak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pada tahun 2021, tersangka Mirza menjadi kepala desa di desa setempat. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebelumnya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan menemukan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran,” kata Widodo, Selasa (29/11/2022).

Widodo menambahkan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza. Pada tanggal 21 November 2022, pelaku dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

“Tersangka sempat dinyatakan DPO setelah kabur. Dia sempat bersembunyi di Bengkulu hingga akhirnya tertangkap di Pulau Jawa, yakni Jakut. Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yaitu menggunakan keuangan desa tanpa prosedur. Tersangka pada saat menjadi kepala desa melakukan pembelian maupun pembayaran dilakukan sendiri dengan tidak melibatkan yang lain sehingga membuat laporan fiktif,” katanya.

Sementara saat diwawancarai oleh awak media Mirza mengaku mempunyai dua orang istri ini dan melakukan tindak pidana korupsi karena untuk menutupi kebutuhan sehari – hari.

 

Sumber : iNews.id

Editor    : Spy

News Feed