oleh

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Taput, Ini Penjelasan Kapolres

Taput, mitrabhayangkara  – Satuan Reserse Narkotika  Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu, Senin (30 /01/2023) lalu.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H menyampaikan, kedua tersangka pengedar sabu itu diamankan dari Desa Banualuhu, Dusun Butar, Kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara.

Adapun identitas dua orang  pelaku yang berhasil diamankan yakni Panca Putra Sinaga (28), warga Pealangge,  Desa Paniaran, Kecamatan Siborong –  borong, dan Mukhlis Efendi Nababan (30), warga Sipiuan, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborong – borong.

Kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut.

“Kedua pelaku diamankan saat mau transaksi menjual barang dagangannya kepada langganan yang sebelumnya sudah janjian,”tegas Johanson Sianturi.

“Namun, pembeli belum sampai di tempat yang dijanjikan, Tim Opsnal sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan melarikan diri,”lanjut Johanson Sianturi.

Dari kedua pelaku yang ditangkap, ditemukan barang bukti berupa plasti klip bening berisi sabu – sabu dengan berat bruto 3,25 gram, 1 handphone merek infinix warna biru, 1 handphone merek Oppo warna hitam, uang sejumlah Rp.400.000 dan 1 sepeda motor Yamaha jenis Mio Soul.

Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa di Unit Sat Narkoba Polres Taput untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut, pungkas Johanson Sianturi.

 

Penulis: PS

Editor   : Spy

News Feed