Medan, mitrabhayangkara.com – Dua warga Kalimantan Barat, Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) divonis pidana mati di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati,” kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra II PN Medan, Rabu (7/6/2023).
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
“Terima kasih yang mulia, untuk putusan ini kami nyatakan banding yang mulia,” jawab Rointan Purnama selaku PH terdakwa.
JPU Andalan dalam menyikapi putusan itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
“Pikir-pikir majelis,” ucap JPU Andalan Zalukhu.
Mendengar pernyataan tersebut, lantas Majelis hakim menutup persidangan dengan mengetukkan palunya.
Diketahui, dalam kasus ini turut terlibat dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (29/5/2023) lalu, kedua oknum TNI itu divonis pidana penjara seumur hidup.

Menurut Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Sedangkan, sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian tim melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB, saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan yang mengendarai Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR, masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR.
“Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut,” urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjungbalai adalah Zack (DPO).
Rencananya sabu dan ekstasi itu akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
“Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan,” kata JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk ke dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan paket narkoba, yang dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika dan langsung ditangkap oleh para saksi polisi.
“Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merek Vivo Y15 warna Biru, satu unit handphone Nokia warna Pink serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I/BB untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com
Editor : spy