oleh

Duduk Santai di Desa, Sekali Beraksi Pemuda Ini Tipu Nasabah Bank Rp250 Juta

Palembang, mitrabhayangkara.com – Mungkin semua pengguna ponsel pernah dihubungi seseorang dengan suara yang khas mengaku dari bank tertentu.

Jika pernah, berarti pelaku penipuan pernah mencoba membobol rekening Anda.  Modus penipuan seperti ini terbongkar setelah Polda Sumsel menangkap tiga pemuda desa di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Kami dari bank ingin menginformasikan perubahan tarif transfer antarbank yang biasanya Rp6.500 per transfer menjadi bulanan. Jika tidak dan ingin kembali tarif lama, silakan buka aplikasi dan masukan PIN,” ujar Dwiki (21) salah satu tersangka mempraktikkan penipuan yang dilakukannya di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2022).

Dengan suara yang khas dan intonasi yang meyakinkan, terakhir Dwiki bersama dua rekannya Ripers (29) dan Aldo (23) serta tiga pelaku lain (DPO) berhasil mengambil uang Rp250 juta dari rekening korbannya.

Modusnya, sindikat ini menghubungi secara acak sambil menjelaskan perubahan tarif baru biaya transaksi. Setelah calon korban berhasil dihubungi dan mengikuti perintah membuka aplikasi dan memasukkan password, data korban dicuri dan rekeningnya dikuras.

Para pelaku beraksi dengan duduk santai di desa mereka mengincar siapa pun yang mengangkat telepon dan mengikuti perintah mereka.

“Mendapatkan laporan dari korban, dilakukan penyelidikan dan penangkapan dilakukan di salah satu rumah pelaku. Ketiga pelaku langsung digelandang ke Polda Sumsel,” ujar Direktur Reseser Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar, Kamis (12/8/2022).

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah saah satu pelaku dan menemukan puluhan kartu perdana, delapan ponsel dan uang tunai Rp40 juta.

“Para pelaku berbagi peran, ada yang sebagai operator bank, melakukan transaksi ke korban dan pelaku, dan yang mengecek pesan masuk di WhatsApp,” katanya.  Polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang merupakan otak sindikat penipuan ini berinisial RV, AJ dan SN.

“Untuk tiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat pasal 378 KUHP pasal 372 KUHP atau UU ITE,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

Editor    : Spy

News Feed