Taput, mitrabhayangkara.com – F br P, siswi kelas XII di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dipecat dari sekolah, hanya gara-gara kepergok warga pacaran ketika pulang sekolah.
Saat ditemui di rumahnya, F br P mengaku hanya bisa pasrah.
“Sekarang saya hanya di rumah saja, malu keluar dari rumah. Saya jadi minder melihat orang karena saya dipecat dari sekolah,”ujarnya.
Sementara, BP yang merupakan bapak dari F br P mengatakan, anaknya sudah dua minggu tidak masuk sekolah lagi. Dia tidak mau keluar dari rumah karena dia malu, dipecat dari sekolahnya, katanya.
BP mengaku mendapat surat panggilan dari pihak sekolah, dan setelah di sekolah, dia langsung menerima surat pemecatan putrinya, dengan alasan kalau putrinya melakukan tindakan asusila di luar sekolah.
“Tanpa ada surat peringatan kepada anak saya, pihak sekolah langsung memberikan surat pemecatan,”kata BP kecewa.
BP sangat menyesalkan tindakan pihak sekolah, mengingat putrinya sekarang kelas XII, dimana dua bulan lagi akan mengikuti ujian nasional.
“Apa bukti dan siapa saksi kalau anak saya melakukan asusila diluar sekolah ? Kalaupun anak saya terbukti melakukan, kenapa tidak ada pembinaan, dan kenapa ada pemecatan secara sepihak? Putus sudah harapan saya karena anak tidak bisa mengikuti ujian nasional,”ungkap BP kesal.
Ditemui terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri tersebut, berinisial BS, membenarkan tindakan pemecatan kepada salah satu siswi kelas XII.
“Benar kami pihak sekolah melakukan tindakan pemecatan kepada siswi kelas XII, karena melakukan tindakan asusila di luar sekolah,”sebut BS.
Adapun dasar pihak sekolah mengeluarkan siswi tersebut karena melanggar tata tertib yang ada di sekolah itu.
“Siswi tersebut sudah melanggar tata tertib sekolah bagian D poin 13 yaitu peserta didik dilarang melakukan tindakan asusila di sekolah dan di luar sekolah. Dengan kajian dan bukti, maka kami putuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut,”pungkasnya.
Penulis : P.S
Editor : Spy
Komentar