oleh

Ini Kata Kapolri Soal Status Hukum Ismail Bolong

Jakarta, mitrabhayangkara.com  – Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Ismail Bolong. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan status hukum Ismail Bolong segera disampaikan.

“Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan kasus ini masih ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalimatan Timur. Sigit telah memerintahkan untuk segera mencari keberadaan Ismail Bolong.

“Yang jelas Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari tapi tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan ke rekan-rekan,” ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah selesai melaksanakan gelar perkara kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Polri akan mengumumkan tersangka setelah semua proses rampung.

“Gelar perkara sudah kita lakukan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (2/12).

Pipit belum memerinci hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan itu, termasuk soal potensi Ismail Bolong jadi tersangka. Pipit mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mendalami perkara. Segera, lanjut dia, akan dilakukan konferensi pers terkait kasus yang ada.

“Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik. (Potensi Ismail Bolong tersangka) saya minta waktu tuntaskan, baru kita rilis,” ujarnya.

 

Sumber : detik.com

Editor    : spy

 

News Feed