oleh

IRT asal Pesawaran Ditangkap Polisi karena Tipu 44 Orang, Ini Modusnya

Pringsewu, mitrabhayangkara.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Pesawaran, Lampung berinisial FJA (42), ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap 44 orang dengan modus menjanjikan pekerjaan.

Dalam aksinya, pelaku meraup untung hingga Rp200 juta. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (15/3/2023), saat ini sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.

Tersangka, kata dia, diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dengan modus bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji 3-4 juta perbulan.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara kepada Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada (1/3/2023) lalu,” katanya, Jumat (17/3/2023).

Dia mengatakan, aksinya penipuan dilakukan pelaku sejak September 2022 hingga Maret 2023. Dalam aksinya, FJA mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.

“Setiap korban oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp3,5 hingga Rp4 juta sehingga dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir 200 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriskaan yang dilakukan pihaknya bahwa pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU. Sehingga apa yang dia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah karangan pelaku saja.

“Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pelaku merupakan hanya seorang IRT. Dia sambungnya, nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai proses persalinan dan juga kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.

“Analisa kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap jadi tidak ada pemasukan, maka pelaku nekat melakukan aksi melawan hukum tersebut,” ungkapnya .

Uang hasil dari penipuan yang dilakukan pelaku telah dihabiskan untuk keperluan membayar utang, proses persalinan dan juga belanja kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Dalam proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara  empat tahun.” tegasnya.

Sementara itu, FJA mengatakan bahwa setiap korban yang tertarik dengan iming-iming yang diberikannya diharuskan menyetor sejumlah uang senilai Rp3,5- Rp4 juta dengan dalih biaya administrasi.

Uang administrasi tersebut oleh pelaku disuruh setor dengan cara ditransfer ke salah satu nomor rekening milik pelaku.

“Selama ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP jadi uangnya ya kami minta di transfer aja,” katanya. Aksi penipuan yang dilakukan pelaku seorang diri dan tanpa sepengetahuan suaminya.

“Suami saya tidak tahu masalah ini Pak. Memang suami saya pernah bertanya kok banyak uang namun saya selalu jelasin bahwa setiap ada yang masuk itu kiriman dari saudara atau ada temen yang bayar utang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, FJA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya sangat menyesal dan kepikiran terus sama anak saya yang masih kecil,” ungkapnya.

 

Sumber : iNews.id

Editor    : spy

 

News Feed