Lampung, mitrabhayangkara.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pesisir Barat, Lampung ditangkap polisi karena menjadi muncikari. Wanita bernama Novalia (24) itu menjajakan para PSK secara online.
“Yang bersangkutan kami tangkap pada Rabu (1/3) lalu di sebuah Hotel yang berada di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat,” katanya saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Alsyahendra, penangkapan pelaku ini berawal ketika pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi tentang praktik prostitusi online.
“Jadi setelah anggota mendapatkan informasi kemudian dilakukan penyelidikan, dalam penyelidikan itu anggota berhasil menangkap tersangka karena terbukti melakukan praktik perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks komersial secara online,” ujarnya.
Lebih lanjut Alsya menuturkan dari keterangan tersangka dalam sekali transaksi berkisar di harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta.
“Dari keterangan pelaku ini biasanya memberi tarif mulai Rp. 500 ribu hingga Rp 1 Juta,” terang Alsya.
Adapun modus yang digunakan pelaku ini dengan cara memberikan beberapa foto wanita ke calon pelanggannya. Setelah sepakat, baru ditentukan wanita dan tarifnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sumber : detik.com
Editor : spy