oleh

Jangan Abaikan Korban Bencana

JUTAAN penduduk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTB) kini sedang membutuhkan uluran tangan. Pasca guncangan gempa berkekuatan 7.0 SR, disusul ratusan getaran gempa susulan yang setiap hari terjadi, membuat penduduk di seluruh wilayah provinsi ini masih tinggal di tenda pengungsian.

Bencana alam yang menimpa saudara-saudara kita di Lombok, bersamaan dengan hiruk pikuknya dunia politik di Tanah Air berkaitan dengan Pilpres 2019. Perhatian publik tersedot pada capres-cawapres yang akan bertarung. Begitu pula semua partai politik, sibuk menyiapkan calon yang diusung serta strategi pemenangan.

Alhasil, penderitaan rakyat di wilayah Timur Indonesia menjadi terabaikan. Padahal mereka butuh uluran tangan, baik makanan, air bersih, fasilitas kesehatan, tenda pengungsian dan lainnya. Penduduk yang tinggal di wilayah pelosok juga masih terisolir. Sayangnya, dalam sepekan kini perhatian politisi, parpol dan wakil rakyat di DPR, lebih besar pada bursa Pilpres 2018. Abai dan lamban.

Indikasi ini terlihat dari simpang siurnya data jumlah korban gempa. Pemerintah Provinsi NTB melansir, jumlah warga yang meninggal dunia di Lombok Utara tercatat 347 orang, dan kabupaten lainnya 34 orang. Total berjumlah 381 jiwa. Sementara BNPB pusat menyebut 131 orang tewas. Begitu pula jumlah warga yang luka-luka maupun bangunan yang rusak ataupun hancur, datanya simpang siur.

Yang pasti, saat ini ada 4,7 juta lebih penduduk NTB butuh bantuan  baik relokasi, rehabilitasi maupun rekonstruksi pasca bencana.  Melihat fakta begitu parahnya dampak bencana, pemerintah daerah tidak bisa sendirian menangani masalah ini. Usulan berbagai pihak agar peristiwa di Lombok dijadikan status bencana nasional, harus dipertimbangkan.

Pejabat daerah setempat pun sampai ‘menghiba’ minta status bencana nasional, hingga menyebut pemerintah pusat harus punya hati. Karena dampak gempa dirasakan semua lapisan masyarakat, tua maupun muda, kaya ataupun miskin. NTB kini luluh lantak, lebih dari 25 ribu bangunan hancur, listrik padam dan semua wilayah seperti kota mati.

Penetapan status tingkatan bencana, sesuai UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ada lima indikator syarat penetapan status bencana nasional yaitu, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, luas wilayah terdampak bencana, dan dampak sosial ekonomi.

Dari fakta yang terjadi di NTB, semua indikator terpenuhi. Sehingga tak ada alasan pemerintah pusat meningkatkan status. Wakil rakyat di parlemen punya kewajiban mendorong pemerintah untuk lebih masksimal menangani bencana di Lombok. Jangan abai, jangan mendahulukan kepentingan politik dengan mengorbankan kepentingan rakyat. **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed