Palembang, mitrabhayangkara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menahan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2018.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga membuat program kerja fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar dari anggaran hibah Rp5,7 miliar. Ketiga langsung ditahan usai diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi selama empat jam, Rabu (23/11/2022).
Ketiganya yakni HMJ, IR dan IIS. Mengenakan rompi tahanan, ketiganya digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Klas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan.
“Pasal yang disangkakan penyidik pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tauun 2021 tentang Pembentaran Tinda Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 KUHP. Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan II B Prabumulih,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Sebelum penetapan tersangka, Tim Tipidkor Kejari Kota Prabumulih dipimpin Kasi Intel Anjasra Karya telah memeriksa 47 saksi serta melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih dan Bawaslu Sumsel di Palembang.
Penggeledahan untuk mencari dokumen pendukung atau barang bukti terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2018 yang diduga fiktif.
Saat penggeledahan, jaksa menemukan belasan stempel palsu dari berbagai tempat usaha serta dokumen penting terkait laporan penggunaan dana hibah. Terkuaknya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
Sumber : iNews.id
Editor : spy