oleh

Kapolri Perintahkan Lima Oknum Polisi Polda Jateng Terlibat Pungli Dipecat

Jakarta, mitrabhayangkara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memecat lima anggota Polda Jawa Tengah yang tertangkap tangan kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.

Perintah itu disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat (17/2/2023). Sigit tak ingin kelima oknum polisi itu hanya dihukum demosi.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” katanya.

Langkah itu diambil sebagai komitmen serius dirinya yang sedang memperbaiki citra Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan tak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang bisa merusak citra Polri.

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” tegasnya.

Sigit menggunakan istilah menembak di atas kuda untuk memberikan gambaran bagi polisi atau pihak di luar polisi yang mengklaim bisa meluluskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.

Sebelumnya, lima oknum polisi Polda Jawa Tengah diduga menjadi aktor KKN pada proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Lima oknum polisi itu terdiri dari satu perwira pertama, dua perwira menengah dan dua bintara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengemukakan, lima oknum polisi itu telah menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan oleh Bidang Propam dan berkas pemeriksaannya lengkap.

“Ada dua Kompol (Komisaris Polisi), satu AKP (Ajun Komisaris Polisi) dan tiga bintara. Masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW,” ungkap Iqbal, Jumat (3/3/2023) dini hari.

Pihaknya, sebut Iqbal, saat ini tengah bersiap menggelar sidang kode etik kepada 5 oknum polisi itu. “Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022,” sambungnya.

Aksi mereka, sebut Iqbal, tertangkap basah lewat operasi tangkap tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Penyidikan atas keterlibatan mereka kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

“Saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas, siap disidang kode etik,” jelas Iqbal.

 

Sumber  : Okezone.com

Editor     : Spy

News Feed