oleh

Kejagung Terapkan Pasal UU ITE di Kasus Ferdy Sambo Cs, Begini Alasannya

Jakarta, mitrabhayangkara.com  – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo telah dinyatakan selesai.

Kejagung sendiri menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, penerapan pasal UU ITE merupakan keputusan dari tim jaksa yang disampaikam kepada penyidik.

“Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang Undang-Undang, yang diatur dalam KUHAP,” terangnya.

Sebelumnya, Fadil mengatakan pihaknya terbiasa menangani kasus yang menghalangi proses penyidikan, termasuk merusak barang bukti dalam kasus korupsi. Fadil mengatakan pihaknya kerap memenangi perkara tersebut.

“Menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti kami telah terbiasa melakukan penyidikan seperti biasa dilakukan penyidikan ditentukan pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi dan kami sudah biasa dan memenangi perkara seperti ini,” ucapnya.

 

Sumber : Okezone.com

Editor    : Spy

News Feed