Jakarta, mitrabhayangkara.com – Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Palembang kembali menjadi pusat perhatian. Setelah sebelumnya oknum pejabat divonis bersalah dalam kasus gratifikasi program PTSL di Kertapati Palembang, kali ini Kepala BPN berinisial NS (50) ditangkap polisi terkait kasus dugaan mafia tanah.
NS (Norman Subowo) ditangkap Polda Metro Jaya. NS ditangkap bersama senjumlah pejabat BPN lainnya.
“Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Zulpan menerangkan, para pelaku kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa tiga pejabat yang diamankan oleh pihaknya, salah satu di antaranya merupakan Kepala Kantor BPN Palembang.
“Inisial NS (50) saat ini menjabat Kepala Kantor BPN Palembang Kota. Yang bersangkutan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” katanya.
Sementara itu, pejabat yang lainnya berinisial RS (58) merupakan pejabat Kasie Survei di Kantor BPN Bandung Barat.
“Terakhir, PS (59) pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten,” ucapnya.
Sumber : iNews.id
Editor : spy