Surabaya, mitrabhayangkara.com – Oknum pendeta di Kota Surabaya berinisial HL ditangkap petugas Polda Jawa Timur (Jatim), karena diduga mencabuli jamaah gerejanya, Sabtu (7/3/2020). Korban mengaku dicabuli HL bertahun-tahun sejak 2005, saat masih berusia lebih kurang 10 tahun. Pengalaman tersebut membuat korban yang kini sudah dewasa masih trauma.
Petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung membawa oknum pendeta itu menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi mengamankan HL setelah polisi mendapatkan laporan tersangka akan ke luar negeri karena mendapat undangan acara.
“Kami khawatir tersangka HL akan bepergian ke luar negeri,” kata Dir Reksrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulngie kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Polisi sebelumnya telah memeriksa tersangka HL sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret 2020 lalu. Pemeriksaan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban pencabulan didampingi aktivis perempuan pada 20 Februari 2020. Usai pemeriksaan, tersangka sempat diizinkan pulang.
Pitra Andreas Ratulngie mengatakan, dalam laporannya, korban mengaku dicabuli HL bertahun-tahun. Kejadian itu berawal pada tahun 2005, saat usia korban masih 10 tahun. Korban dicabuli hingga tahun 2011. Korban merupakan jemaat di gereja tempat tersangka mengabdikan dirinya.
“Korban ini salah satu anak di bawah pengawasan tersangka. Korban dicabuli pada saat usianya kurang lebih 10 tahun,” kata Pitra Andreas Ratulngie.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaar. Kemudian, KUHP Pasal 294 dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Sumber : iNews.id
Editor : spy
Komentar