oleh

Pemuda Ini Diringkus Polres Taput karena Perkosa ABG di Ladang Jagung

Taput, mitrabhayangkara.com – Polres Tapanuli Utara (Taput), terpaksa mengamankan seorang pemuda, bernama Arion Pandapotan Aruan (19), warga Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, karena nekad mencabuli seorang wanita, tergolong anak baru gede (ABG), sebut  saja namanya Wedang Cinta (14), di sebuah gubuk perladangan jagung.

Kapolres Taput, AKBP J. MH Samosir SIK, melalui Kasubbag Humas, Aiptu W. Baringbing, membenarkan peristiwa tersebut.

Baringbing menjelaskan, pelaku Arion diamankan, atas laporan ibu korban, pada Senin (18/5/2020) pagi lalu, pukul 07.00 WIB. Dan pelaku diamankan, dua jam kemudian, yaitu pukul 09.00 WIB, katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya yang telah memperkosa korban, di sebuh gubuk kebun jagung, pada Senin dini hari, pukul 02.00 WIB.

Awalnya, tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial (Facebook), pada Senin (11/5/2020), lalu.

Setelah terjadi chating – chating antara tersangka dengan korban, terjadilah komunikasi yang reaktif.

Lalu, pada Minggu (17/5/2020), keduanya bertemu pada pukul 23.00 WIB, di depan auditorium HKBP Simenarium Sipoholon. Diketahui, korban tinggal di rumah pamannya, di lokasi SMP HKBP Simenarium Sipoholon.

Tersangka dengan mengendarai dua unit sepeda motor, bersama temannya, bertemu dengan korban,  lalu mengajak jalan, sambil menikmati  angin segar yang mengundang.

Rayuan tersangka,  disambut korban hingga mau ikut dan naik ke sepeda motor tersangka.

Tersangka membawa korban ke sebuh gubuk, di lokasi sepi, daerah perkebunan jagung milik warga. Dan saat itu, tersangka, korban dan tiga orang temannya, berhenti dan duduk di kursi kayu yang ada di depan gubuk tersebut.

Tersangka langsung memanfaatkan kesempatan itu, dengan memeluk korban, sambil menciumi korban, di samping teman-temannya. Namun korban meronta.

Korban selalu menolak tindakan tersangka, namun tersangka memaksa.

Sedangkan ketiga teman tersangka, membiarkan hal tersebut dan malah ada bersuara “hajar”.

Merasa diberi semangat oleh teman-temannya, tersangka memaksa korban ke dalam gubuk dan bahkan di senter salah satu teman, dengan memakai HP karena gelap.

Setelah korban dan tersangka tiba di dalam gubuk tersebut, lalu teman-temannya menjauh dari tempat, agar tersangka leluasa mencabuli korban. Di dalam gubuk, tersangka berhasil mencabuli korban sampai sepuasnya.

Setelah perbuatan bejatnya selesai, tersangka kembali mengantar korban ke rumah pamannya, di Simenariun Sipoholon. Dan pada saat tersangka mengantar, lalu paman korban mengamankan tersangka.

Dimana saat korban keluar dari rumah, pukul 23.00 WIB, paman korban sudah mencari-cari. Kemudian  paman korban menghubungi pihak Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Taput untuk penyidikan lanjur.

Seandainya tersangka dengan korban, mematuhi aturan pemerintah agar stay at home, dan phisycal distancing dan wajib memakai masker, maka hal ini sudah pasti tidak terjadi.

Saat ini, kita sudah menahan tersangka, di Rutan Polres Taput dan atas perbuatannya terhadap korban, korban dijerat UU RI  No 17 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2.

Penulis : Bahari

Editor   : Spy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed