Oleh : Kamsul Hasan
Eko (bukan nama sebenarnya, seperti identitas korban kesusilaan 😋) tanya “Perusahaan Pers saya sudah memenuhi syarat UU Pers dan instansi itu tidak ada persyaratan verifikasi faktual, kenapa ga boleh jadi mitra ?”
Belum dijawab pertanyaan pertama, dia lanjutkan “Apakah perusahaan saya tidak dapat kue dari instansi itu karena kerjasama media itu hanya untuk kelompok tertentu atau ada cashback untuk oknum ?”
Agar menjawabnya bisa netral, link media harus diteliti. Langkah pertama melihat tentang kami dan redaksi perusahaan pers tersebut. Bila diukur dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, ok sudah cukup terpenuhi.
Pasal 1 angka 1, terpenuhi dua unsurnya yaitu ada lembaganya dan melakukan kegiatan jurnalistik. Pasal 1 angka 2 juga terpenuhi, perusahaan pers ini Pasal 3 pada akta notarisnya, tidak campur usaha lain, semata-mata perusahaan pers.
Pasal 9 ayat (2) tentang badan hukumnya juga sesuai SE Dewan Pers 01 tahun 2014 yaitu PT, yayasan atau koperasi. Begitu juga perintah Pasal 12 tentang mengumumkan penanggung jawab dan alamat redaksi bisa dilihat.
Perusahaan pers ini memenuhi syarat UU Pers. Bila media ini bersengketa dalam hal pemberitaan atau iklan maka yang harus digunakan adalah prosedur UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kembali pertanyaan awal kenapa tidak disertakan menjadi mitra kerjasama media ? Ternyata ada peraturan lain yang tidak terpenuhi, bukan soal KKN atau cashback yang belum terbukti. Sebab itu isu atau rumor tentang cashback 40 persen tidak kita bahas.
Perusahaan pers ini meski memenuhi persyaratan UU Pers namun rekening bank yang digunakan atas nama pribadi salah satu pimpinan media itu, bukan atas nama badan hukum perusahaan pers.
Bila saya menjadi bendahara dan atau pengguna anggaran juga akan menolak tetapi sekaligus menjelaskan alasannya. Tidak mungkin kerjasama dengan perusahaan pers tetapi rekening tujuan transfer atas nama pribadi.
Bila hal itu dilakukan akan menjadi temuan saat pemeriksaan karena yang digunakan uang negara atau daerah. Lain halnya bila transaksi itu gunakan uang pribadi seperti kerjasama media dengan calon kepala daerah.
UU Pers memang tidak ada pasal yang wajibkan harus mencantumkan rekening bank atas nama perusahaan pers, karena itu statusnya sebagai perusahaan pers tidak hilang bila bersengketa.
Keterbatasan pada IG ini terpaksa kita tulis terpisah kaitan rekening bank dan Pasal 9 ayat (2) UU Pers !
(*)
Komentar