oleh

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Padang, Sita Barang Bukti Ganja 25 Kg

Padang, mitrabhayangkara.com – Peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram digagalkan Satresnarkoba Polresta Padang. Dalam pengungkapan kasus, polisi menangkap bandar narkoba berinisial RK (20).

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pengungkapan kasus ini sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2/2022). Namun baru dirilis karena polisi masih mengembangkan kasus.

“Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan ganja kering seberat 25 Kilogram yang akan diedarkan pelaku di Kota Padang,” ujarnya didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, RK ditangkap saat berada di rumahnya, kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan. Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.

“Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku. Dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung,” katanya.

Kapolresta mengungkapkan, barang terlarang tersebut dijemput pelaku di daerah Panyabungan, Sumatera Utara. “Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi. Ganja ini rencananya akan diedarkan di daerah Padang,” ucapnya.

Selain RK, polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).

Untuk RK, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

Editor    : spy

 

 

News Feed