oleh

Preman Hadang-Tendang Jurnalis di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan

Medan, mitrabhayangkara.com  – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan preman mengaku bernama Rakes sebagai tersangka. Rakes jadi tersangka atas aksinya menendang serta menghalangi jurnalis saat pra rekonstruksi kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Medan.

“Dia (Rakes) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Selasa (28/2/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fathir mengatakan bahwa pria tersebut langsung ditahan. Pria itu terancam dua tahun penjara.

“Kini dia telah ditahan di sel tahanan. Ia disangkakan pasal 335 KUHP dan UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” sambungnya.

Selain itu, Fathir menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut.

Untuk diketahui, sejumlah jurnalis dihadang preman saat ingin meliput kegiatan pra rekonstruksi kasus anggota DPRS Sumut diduga aniaya warga. Saat itu, ada seorang pria yang mengaku bernama Rakes sempat memicu keributan. Rakes yang membawa nama AMPI tersebut tidak memperbolehkan jurnalis mengambil foto dan video di lokasi.

Pria yang berkulit gelap itu pun diduga sampai mengancam, menendang, merusak alat kerja jurnalis, hingga menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan pihaknya telah membuat laporan dengan nomor : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik hingga penganiayaan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan. “Iya semalam pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi,” sebutnya.

 

Sumber : detik.com

Editor    : spy

News Feed