Taput, mitrabhayangkara.com – Setelah sempat melarikan diri selama 5 hari, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (15/4/2022) lalu, akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, Rabu (20/4/2022), lalu dari persembunyiannya, di Desa Siwaluoppu, Kecamatan Tarutung, Taput.
Tersangka diketahui bernama Bepin Parsaoran Lumbantobing (33), warga Lumban Jurjur Aek Siansimun, Desa Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung.
Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersangka.

Dijelaskan, pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.
Masyarakat memberikan dukungan kepada kita karena benci atas tindakan yang dilakukan tersangka, ujarnya.
Sehingga kedua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMK berinisial RUBM tersebut telah ditangkap dan saat ini sudah kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan, tutup Humas.
Penulis : bahari
Editor : spy