Karo, mitrabhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Diketahui, pria berinisial THS tersebut diamankan di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah.
Berdasarkan keterangan Kanit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ipda Chandra B Sipahutar, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.
Ia menjelaskan pria berusia 28 tahun tersebut diamankan pada Kamis (26/1/2023) kemarin sekira pukul 02.00 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku sering mengetahui adanya aktivitas jual beli narkoba. Kemudian, kita langsung melakukan pengembangan,” Ujar Chandra, Senin (30/1/2023).
Dijelaskan Chandra, setelah tiba di lokasi yang dilaporkan pihaknya mengetahui adanya keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah.
Ia menjelaskan, setelah mengetahui hal tersebut pihaknya langsung memancing agar pelaku keluar.
“Kita dengar di dalam rumah ada pria yang kita duga sedang tidur, kemudian kita pancing. Tidak berselang lama, kita ketahui ada pria yang berusaha lari kemudian kita dobrak rumah,” Ucapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kemudian berhasil mengamankan pelaku. Setelah itu, personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan awal, personel mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram di saku celana yang dikenakan pelaku. Narkotika tersebut, disimpan di dalam tiga plastik klip dengan paket kecil.
Selanjutnya, personel juga mendapatkan barang bukti lainnya di dalam bekas warung kopi yang berada di depan rumah tersebut.
Dari dalam warung tersebut, ditemukan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 57,29 gram. Satu lembaran tisu yang terdapat sabu seberat 5.28 gram, satu timbangan elektrik, serta empat bal plastik klip dalam keadaan kosong.
“Di tangan pelaku kita dapat satu kunci bekas warung kopi, di dalam warung tersebut pada bagian dalam kulkasnya kita dapati barang bukti lainnya berupa 18 paket sabu, dan satu tisu yang di atasnya ada barang bukti narkoba,” Katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika semua barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan akibat perbuatan pelaku nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sumber : tribunnews.com
Editor : spy