Jakarta, mitrabhayangkara.com – kisah nyata diunggah oleh seorang wanita berdarah Batak. Dia ditinggal kawin oleh sang oknum guru.
Baru-baru ini sebuah akun facebook inisial AS Viral di media sosial. Perempuan warga Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ini postinganya sudah viral sejak Selasa 14 Januari 2020, dan langsung menjadi bahan perbincangan warganet.
AS mencurahkan hatinya lewat Facebook lantaran ia kesal dengan ulah Suaminya SR, seorang ASN yang menikah lagi dengan wanita yang diketahui mantan muridnya. Berikut postinganya:
Saya sebagai istri yg terzolimi oleh suami sendiri ingin curhat dan memberitahukan kepada yth: Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Adiankoting, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala BKN Pusat, Apakah diperbolehkan seorang ASN mempunyai dua istri? Saya menikah dengan suami saya SR (nama disingkat) guru Matematika di SMU Negeri 1 Adiankoting tanggal, 30-04-2005 di Gereja HKBP Sibolga Kota lengkap dengan adat yg resmi. Tanpa tak sengaja saya memperoleh photo pernikahan suami saya dangan wanita lain.
Dalam postingan tersebut AS pun melampirkan bukti foto pernikahanya dan Pernikahan kedua Suaminya.
Foto tersebut kata AS ia dapatkan tanpa tak sengaja dari media sosial yang ahirnya ia memutuskan mencurahkan hatinya hingga melampirkan foto yang ia dapatkan tersebut.
AS menambahkan curahanya bahwa Ia menduga suaminya ini ahirnya sampai menikah lagi sebab ia memiliki penyakit kista di rahim. sebabnya dokter melarang sementara untuk tidak melakukan hubungan intim. Dari saat itu, Suaminya pun berubah haluan, Perhatian terhadap anak-anaknya berkurang, setoran berkurang dari biasanya.
Sambungan Curhat saya sebagai wanita/istri yg terzolimi. Di dalam surat pengadilan yg berasal dari Pengadilan Tarutung (saya merasa ini direkayasa) tertulis alasan dia (suami) saya mengatakan dia muak melihat saya gara2 waktu kami menerima sakramen perkawinan di Gereja saya pingsan dan menurut dia itu hal memalukan, menurut saya itu alasan dibuat-buat karena kalau dia muak kenapa masih mau melanjutkan bahtera rumah tangga bersama saya? Tahun 2012 saya divonis dokter mempunyai kista di rahim (disini saya dilarang oleh dokter untuk sementara tidak berhubungan badan), di sinilah terjadi badai rumah tangga saya dimana saya tidak bisa sepenuhnya melaksanakan kewajiban sebagai istri karena penyakit saya tersebut. Keuangan pun sudah mulai berkurang disetornya kepada Saya (saat kami masih serumah), bagaimana tidak berkurang kerjanya pun hanya berjudi sehingga perhatiannya kepada saya dan anak-anak berkurang (semenjak dia tahu saya sakit memang udah saya dengar ada berhembus Isyu kalau suami saya punya selingkuhan namun saya tepis Karena saya percaya kepada suami saya). Uang yang diberikannya setiap bulan tidak mencukupi padahal saya harus berobat, membeli susu, belanja keperluan rumah tangga dan biaya hidup lainnya, karena desakan itu saya meminjam ke salah satu bank tanpa sepengetahuan Dia (itu salah satu alasan suami saya untuk menceraikn saya padahal uang itu saya pergunakan untuk biaya perobatan saya dan biaya hidup kami). Kalau memang itu salah menurut dia saya sudah minta maaf namun memang dasar laki-laki yang sudah tidak sayang lagi sama istri karena slistri tak bisa dipake lagi). Jadi Saya mohon keadilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Pimpinan BKN apakah diperbolehkan ASN kawin lagi atau memiliki lebih dari sati orang istri.
Lanjut postingan AS, bahwa tujuanya untuk membuat postingan itu adalah karena ia merasa terzolimi sehingga ia memohon kepada saudara, teman dan orangtua yang mengerti akan hukum utk membantu nya memberikan pendapat, keterangan yang membangun supaya ia dapat melangkah selanjutnya.
Bagi saudara, teman, orangtua yang peduli dan yang tidak peduli (mengecam) mengenai permasalahan rumah tangga saya ini. Ada pun tujuan saya memposting permasalahan rumah tangga saya yaitu:
1. Apakah menurut anda semua Syah keluar akte surat cerai kami dari catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara padahal akte nikah kami tercatat di catatan sipil dari Sibolga?, 2. Apakah Syah keluar surat keputusan dari PENGADILAN Tapanuli Utata bahwa kami dinyatakan Syah bercerai padahal saya tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan untuk menghadiri acara gugatan perceraian yg dibuat oleh suami saya? 3. Apakah Syah akte surat cerai terbit tanpa sepengetahuan saya dan salinan akte cerai tidak ada sama saya? 4. Kenapa tidak ada mediasi dilakukan Pengadilan kepada kami berdua?4. Apakah Syah keputusan perceraian kami yg dari pengadilan itu padahal tandatangan dari para Bapak Hakim yang terhormat yang bertugas menyelesaikan surat cerai kami dari pengadilan tersebut tidak ada terdapat tanda tangan para BapaknHakim tersebut? Saya sebagai istri yg terzolimi memohon kepada saudara, teman dan orangtua saya yang mengerti akan hukum untuk membantu saya memberikan pendapat, keterangan yang membangun supaya saya dapat melangkah selanjutnya, terimakasi.
Oleh : Redaksi
Editing : Choky
Komentar