Padang, mitrabhayangkara.com – Pasangan suami istri (pasutri) mencuri sepeda motor (curanmor) di Gunung Pangilun, Kota Padang.
Aksi nekat pasutri itu terekam kamera CCTV sehingga memudahkan polisi menangkap keduanya. Tak butuh waktu lama, sang suami Anes Bibia ditangkap Satreskrim Polresa Padang di Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji. Namun istrinya berhasil kabur.
“Kami tangkap satu laki-laki pencurian kendaraan bermotor yang terekam CCTV,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (15/7/2021).
Petugas menembak kaki sang suami karena berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan kunci Letter T yang digunakan pasutri itu untuk mencuri motor. Pelaku mengaku sudah beraksi di 10 lokasi di Kota Padang yang umumnya pertokoan dan mal. Dari pemeriksaan juga terungkap kalau pelaku residivis kasus pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 KUHPO.
“Ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” ujar Rico.
Sumber : iNews.id
Editor : spy