oleh

Terlibat Curanmor, Bripka RAM Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Bandarlampung, mitrabhayangkara.com – Bripka RAM resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dilakukan karena RAM terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Lampung Kombed Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terhadap oknum Bripka RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandarlampung, Rabu (8/3/2023). ‘

Pandra menjelaskan, oknum Bripka RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Kemudian oknum RAM juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Pandra, Kamis (9/3/2023).

Pandra menuturkan, perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Untuk itu, kata Pandra, Komisi sidang etik Profesi Polri mengambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

“Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian. Tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat,” kata Pandra.

Sebelumnya, Bripka RAM, oknum polisi yang bertugas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandarlampung pada Rabu (15/2) lalu.

Peristiwa pencurian sepeda motor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.

Saat diperiksa, dalam tas tersebut berisi atribut kepolisian berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen kepolisian.

 

Sumber : iNews.id

Editor    : spy

 

News Feed