Medan, mitrabhayangkara.com – Tiga orang pria berinisial FE (35), RS (36) dan MA (35), ditangkap polisi saat sedang mengisap sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiga juga terlibat dalam kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menduga bahwa, praktek pemalsuan STNK ini sudah lama dilakukan oleh para pelaku.
“Kita duga mereka ini merupakan sindikat,” kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (18/1/2023).
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya.
“Lagi kami kejar dulu satunya lagi yang beli, belum dapat. Sudah dapat satu (total sudah empat pelaku) tinggal satu lagi,” sebutnya.
Sebelumnya, ketiga pelaku ini ditangkap polisi di sebuah kostan di Jalan Ar Hakim, Kota Medan, pada Senin (16/1/2023) lalu.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu plastik berisikan sabu dengan berat 0,20 gram.
Dua buah alat hisap sabu atau bong, dua buah kaca pirex berisikan sabu sebanyak 2,08 Gram, dua buah mancis.
Lima unit handphone, dua buah unit laptop, dua unit printer, 40 lembar STNK, dua unit bor mini, satu buah tas ransel, dan dua kotak bedak ADS.
Sumber : tribunnews.com
Editor : spy