Makassar, mitrabhayangkara.com – Tim Cyber Mabes Polri menangkap pelaku penipuan dengan modus aplikasi undangan pernikahan digital. Aplikasi tersebut bila dibuka akan menguras isi rekening tabungan korban.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang mahasiswa inisial AI (20) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia yang pembuat aplikasi tersebut dan memperjualbelikan ke pembelinya di media sosial.
“Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korban,” kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu (1/2/2023) malam.
Sutomo mengatakan, oleh pembelinya, aplikasi itu digunakan untuk melakukan penipuan yang menimbulkan banyak korban di sejumlah daerah.
“Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” kata Sutomo.
Menurut Sutomo, modus jaringan ini dengan menyebarkan aplikasi itu ke media sosial WhatsApp. Bila korban melihat link pesan tersebut dan membukanya, maka otomatis akan mengunduh (download) masuk ke sistem perbankan yang berada di telepon seluler.
Korban jaringan ini di Sulsel menurutnya telah ada yang melapor ke polisi, berjumlah dua orang. Mereka mengalami kerugian hingga puluhan juta.
“Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya,” kata Sutomo.
Sumber : iNews.id
Editor : Spy